Rabu, 22 Februari 2012

Kebenaran Tanpa Kekerasan

http://peacefulcity.org/
Di negara demokrasi protes dan aksi menyuarakan aspirasi sah-sah saja dilakukan. Seperti dalam Pasal 28E UUD 1945, konstitusi melindungi setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tapi, jangan lupa bahwaadanorma-normayangwajibditaati. Ruang demokrasi bukanlah ruang kosong, melainkan ruang penuh norma,etika,dan nilai etis yang patut dikedepankan. Namun,alam demokrasi ini seringkali dicederai oleh kiprah ormas anarkistis seperti Front Pembela Islam (FPI) yang mengedepankan anarkisme dalam aksiaksinya. Jadi tidak mengherankan jika banyak kalangan yang menolak hingga ingin membubarkan keberadaan FPI dari bumi Indonesia.
Strategi dakwah radikal yang diusung FPI sejatinya tidak pantas dipertahankan dan dijadikan instrumen dalam menegakkan hukum.Terlebih lagi sebagai upaya menuju jalan kebenaran, yakni amar makruf nahi munkar, sungguh tidak mencerminkan ajaran agama Islam yang menebar cinta kasih bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamiin). Sebaliknya, semakin mencoreng citra agama Islam di mata dunia. Aksi anarkisme dalam bentuk apa pun selamanya tidak akan mendapat pembenaran oleh akal sehat,agama,dan negara.Masih banyak cara yang lebih halus dan tampak simpatik serta persuasif yang bisa dikedepankan dalam menegakkan kebenaran.

Tidak harus dengan aksi kekerasan yang merugikan banyak pihak tersebut. Seharusnya FPI mulai sadar dengan penolakan dari sebagian warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah,bahwa aksi radikalnya selama ini keliru dan harus diubah dengan pendekatan yang santun dan islami seperti dengan cara berdialog atau musyawarah. FPI harus menempuh jalur konstitusi yang benar dengan melapor ke polisi tanpa harus main hakim sendiri alias menjadi pengganti negara.
Dalam persoalan penolakan FPI ini, sikap pemerintah harus tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum.Seruan masyarakat untuk membubarkan FPI adalah wujud kepedulian mereka terhadap masa depan demokrasi dan NKRI. Siapa pun yang mengacaukan negara, entah itu berjubah agama atau berbaju apa pun,harus diadili agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Selama ini aparat penegak hukum tampak adem ayem dalam menyikapi aksi “premanisme” yang mengatasnamakan agama tersebut. Karena itu, siapkah pemerintah menegakkan keadilan dan membubarkan FPI?

*Tulisan ini pernah dimuat di Seputar Indonesia kolom opini suara mahasiswa, hari selasa, 22 Februari 2012. lihat, http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/471461/

1 komentar:

JASA WEBSITE MURAH | 4 U mengatakan...

salam kenal kawan..
mahasiswa aktiv nih kayaknya..
heheheh

maju terus pantang mundur...

tambahin ke blogroll yah URL q

www.websitemurah4u.blogspot.com
www.kaos-pengusaha.blogspot.com
www.privatebisnisonline.blogspot.com

Posting Komentar

 
;