Rabu, 22 Februari 2012 1 komentar

Kebenaran Tanpa Kekerasan

http://peacefulcity.org/
Di negara demokrasi protes dan aksi menyuarakan aspirasi sah-sah saja dilakukan. Seperti dalam Pasal 28E UUD 1945, konstitusi melindungi setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tapi, jangan lupa bahwaadanorma-normayangwajibditaati. Ruang demokrasi bukanlah ruang kosong, melainkan ruang penuh norma,etika,dan nilai etis yang patut dikedepankan. Namun,alam demokrasi ini seringkali dicederai oleh kiprah ormas anarkistis seperti Front Pembela Islam (FPI) yang mengedepankan anarkisme dalam aksiaksinya. Jadi tidak mengherankan jika banyak kalangan yang menolak hingga ingin membubarkan keberadaan FPI dari bumi Indonesia.
Strategi dakwah radikal yang diusung FPI sejatinya tidak pantas dipertahankan dan dijadikan instrumen dalam menegakkan hukum.Terlebih lagi sebagai upaya menuju jalan kebenaran, yakni amar makruf nahi munkar, sungguh tidak mencerminkan ajaran agama Islam yang menebar cinta kasih bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamiin). Sebaliknya, semakin mencoreng citra agama Islam di mata dunia. Aksi anarkisme dalam bentuk apa pun selamanya tidak akan mendapat pembenaran oleh akal sehat,agama,dan negara.Masih banyak cara yang lebih halus dan tampak simpatik serta persuasif yang bisa dikedepankan dalam menegakkan kebenaran.

Tidak harus dengan aksi kekerasan yang merugikan banyak pihak tersebut. Seharusnya FPI mulai sadar dengan penolakan dari sebagian warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah,bahwa aksi radikalnya selama ini keliru dan harus diubah dengan pendekatan yang santun dan islami seperti dengan cara berdialog atau musyawarah. FPI harus menempuh jalur konstitusi yang benar dengan melapor ke polisi tanpa harus main hakim sendiri alias menjadi pengganti negara.
 
;